Pages

Minggu, 19 Mei 2013

Mengenali Peluang dan Memilih Jenis usaha


  •  Mengenali Hingga Memilih Peluang Usaha Yang Tepat
Banyak pengusaha yang mengawali usahanya dalam situasi yang serba sulit, kondisi yang tidak pasti dan akhirnya frustasi atau bahkan hanya menunggu dan tidak melakukan apa-apa. Caranya dengan mengevaluasi lingkungan yang ada disekeliling kita, dengan rencana yang sederhana tetapi memliki prospek yang sangat bagus. Salah satu alat untuk mengukur semua hal yangmungkin atau tidak mungkin oleh usahawan sebagai penilaian awal dan pemberian informasi penting, yaitu menggunakan analisis terhadap kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman * strengths, weakness, oppurtunities, and threats * atau yang lebih dikenal dengan sebutan analisi SWOT
Berikut adalah cara sederhana yang dilakukan dalam melakukan analisi SWOT :
1. Melihat kekuatan yang dimiliki seperti lokasi, sumber-sumber bahan baku yang mudah didapat, mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan dan kekuatan lain yang dimanfaatkan
2. Melihat kelemahan yang dimiliki agar tidak memaksakan diri melakukan usaha yang sebnernya tidak dapat dilakukan karena kita memeliki kekurangan terntentu.
3. Melakukan peluang yang dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan. 
4. Melihat ancaman terhadao usaha-usaha yang berisiko tinggi, memiliki siklus hidup kemampuan yang kebih baik dari kita.

  • Cara Memulai Bisnis
Banyak kisah-kisah sukses para wirausahawan yang dimulai dari keberanian, kesabaran, ketekunan dan kemampuan mengelola usahanya secara bertahap sampai mencapai kesuksesan.
Cara-cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk melakukan bisnis (usaha), baik itu dilakukannya sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai berikut :
1. Memulai bisnis baru
Harus di pahamibahwa mengelola bisnis baru memerlukan alokasi tenags, waktu dan pikiran sepenuhnya, disamping membutuhkan jeahkian khusus beresiko tinggi yang dihadapindan kerugian atau pendapatan yang rendah pada tahap-tahap awal.
Terdapat 3 bentuk usahanyang bisa dirintis oleh anda, yaitu :
a. Perushaan milik sendiri (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri.
b. Persekutuan (partnership), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih
c. Perusahaan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas badan usaha dengan modal berupa saham.

2. Membeli bisnis yang sudah ada
Hal ini menawarkan pelanggan yang sudah ada tanpa menambah kompetisi. Membeli bisnis yang sudah ada yaitu membeli perusahaan yang telah didirikan dan dikelola oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.Metode yang diterapkan dan paling akurat untuk menilai kesehatan suatu bisnis adalah memperkirakan suatu potensi keuntungan jangka panjang. Dan anda dapat memastikan bahwa anda dapat memperoleh kembali modal yang ditanamkan.

3. Mengembangkan bisnis yang sudah ada
Pengusaha atau wirausahawan tersebut melakukan pengembangan usaha yang sudah ada sebelumnya, baik berupa unit baru atauberupa cabang maupun penambahan kapasitas usaha lebih besar. Nilai-nilai yang tertanam pada keluarga dapat pula membantu atau mempengaruhi operasi suatu bisnis, biasanya cenderung berupaya menjaga rasa kemanuasiaan, berorientasi jangka panjang dan lebih menekankan kualitas.

4. Memilih usaha Franchise
Waralaba (Faranchise) adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara pemilik waralaba atau pewaralaba (franchisor) dengan penerima waralaba atau terwaralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba)

  • Bidang Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Diperlukan perjungan dan ketekunan dalam menerjemahkan mimpi besar kedalam tindakan nyata.
Apabila kita ingin mendirikan suatu bisnjs, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki.
Beberapa pertimbangan yang harus filakukan sebelum mendirikan
 organisasi bisnis adalah : 
1. Kebutuhan modal : seberapa banyak jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendiriksn sebuah usaha
2. Risiko : memperhitungkan resiko yang akan terjadi, semua diarahkan untukmendukung kegiatan bisnis
3. Pengawasan : Kemampuan pemilik usaha dalam melakukan pengawasan aktivitas bisnisnya
4. Kemampuan Manajerial : Keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan mengendalikan dan mengawasi usaha
5. Kebutuhan Waktu : memiliki cukup waktu untuk mengoperasikan usaha dan mengarahkan para karyawan
6. Pajak : pembayaran pajak yang harus dipenuhi sebagai konsekuensk menjalankan suatu kegiatan bisnis

Dibawah inj adalah beberapa bentuk badan hukum usaha di Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu diantaranya yang paling tepat : 
1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik terntentu, seperti modal yang kecil, jumkah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan dan penggunaan teknologi yang masih sederhana.
2. Persekutuan
Merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bsnis. Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
 Persekutuan ada dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas.
~Sekutu umum : Yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawabyang tidak terbatas  atas kewajiban usaha. Sekutu juga memiliki hak untuk bertindak membuat keputusan sebagai pemilik.
~Sekutu terbatas : yaitu pihak parthner tidak terlibat secaraa ktif dalampengelolaan usaha. Sekutu hanyanmemilikintanggung jawab terbatas dan kewajiban usaha sebesar investasi yang ditanamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar